Direktur LAWAN Institute: dari Pada jadi Aib, Lebih Baik Lukmanul Dipecat

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin didesak untuk memecat Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Lukmanul Hakim disebut-sebut terjerat kasus dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan sertifikasi halal saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin, menyarankan Ma’ruf Amin memecat Lukmanul Hakim lantaran kekinian terlapor lain dalam kasus yang sama, yakni Mahmood Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

“Sangat mungkin bila Annaser nanti sudah ditangkap dan diperiksa, keterangannya menyebabkan Lukmanul Hakim dijadikan tersangka juga. Dari pada nantinya jadi aib, mumpung kerja Stafsus Wapres itu baru berjalan tiga hari, lebih baik Lukman dipecat saja. Sebelum jadi kerikil tajam kinerja Ma’ruf Amin,” kata Mualimin kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Mualimin, akan lebih kesatria jika Lukmanul mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

“Bila mengacu TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan sebelum tuduhan hukum itu naik ke pengadilan. Lebih baik Lukmanul Hakim mundur dari sekarang. Itu lebih ksatria dan membantu Wapres membersihkan tim kerjanya dari masalah hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak hanya dialami oleh kliennya.

Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.

Ketika itu Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Adapun, kekinian Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka. (*)

Sumber: Suara.com