Medan  

Dirut PTPN3 Tersangka Suap Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kanan) saat menggelar konferensi pers kasus suap yang melibatkan pejabat PTPN III. (foto: Jawa Pos)

JAKARTA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap distribusi gula telah menyerahkan diri, Rabu (4/9/2019) dini hari “Ia menyerahkan diri dini hari tadi,” kata Juru Bicara KPL Febri Diansyah kepada wartawan seperti dilansir kompas.com.

Febri menuturkan, Dolly telah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, Dolly telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana terkait distribusi gula.

Diketahui dalam kasus tersebut, Kadek telah lebih dulu diamankan KPK karena terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) lalu.

Ia ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan, Dolly dan tersangka lainnya yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi tak ditemukan dalam rangkaian OTT KPK.

“Oleh karena PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa malam.

Tersangka, KPK Ingatkan BUMN Perbaiki Tata Kelola Korporasi Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN3.

KPK juga telah menetapkan Pieko sebagai tersangka terduga pemberi suap. Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com