Aceh  

Disdukcapil Abdya Musnahkan 15 Ribu Keping KTP Rusak dan Invalid

Kepala Dinas Dukcapil Abdya Jamaluddin SPd bersama Plt Asisten II Khalid ST pada pemusnahan KTP el/invalid

ABDYA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan KTP El dilakukan di halaman kantor dinas setempat, Jumat, (13/1/2023).

Pemusanahan KTP el tersebut dilakukan dengan cara dibakar, adapun jumlah KTP el yang dimusnahkan sebanyak 15.241 keping yang rusak atau invalid, dalam kegiatan pemusnahan itu disaksikan oleh Plt Asisten II, Kanit II Sat Intelkom Polres Aceh Barat Daya dan Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Abdya, Jamaluddin SPd mengatakan, pemusnahan KTP tersebut sengaja dilakukan Disdukcapil Kabupaten Abdya sebagai tindak lanjut sesuai dengan Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/20241 Tanggal 20, Desember 2022 Tentang Penyimpanan Blangko KTP el dan Pemusnahan KTP el serta Intruksi Bupati Nomor 400.8.1.2/36 Tanggal 04 Januari 2022 Tentang Penyimpanan blangko KTP El dan Pemusnahan KTP el Invalid

“Tujuan pemusnahan ini guna mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid, harus dilakukan pemusnahan,” sebut Jamal

Hal tersebut dilakukan Disdukcapil Kabupaten Abdya, untuk memenuhi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022, bahwa KTP yang salah cetak, perubahan status nikah atau pekerjaan dan perubahan elemen data lainnya harus dimusnahkan.

Seterusnya, dengan pemusnahakan KTP-el ini, diharapkan, dapat menciptakan Kabupaten Abdya menjadi daerah tertib administrasi kependudukan dan tidak ada lagi dokumen yang dipalsukan atau NIK-nya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Karena di zaman era digital saat ini, bisa saja blanko yang ada didaur ulang untuk kepentingan yang tidak jelas sehingga dapat merugikan semua pihak,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli