KISARAN (orbitdigital): Anak-anak di Kabupaten Asahan akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Asahan akan segera menerbitkan KIA, bahkan ribuan kartu ini sudah dipersiapkan untuk dicetak.
“Selain mencetak KTP-Elektronik, Disdukcapil Asahan juga kini mempersiapkan pencetakan untuk KIA, seribuan KIA sudah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan,”kata Kadisdukcapil kabupaten Asahan, Supriyanto, Selasa (16/7/2019).
Dikatakan Supriyanto, KIA tersebut merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
KIA tersebut diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun dan bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
“Setelah anak berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP,”jelasnya.
Supriyanto mengatakan KIA yang diterbitkan sesuai yang tertera di kartu keluarga masing-masing. KIA tersebut untuk mempermudah pelayanan perbankan, transportasi, pelayanan kesehatan, mendaftar sekolah, ataupun persyaratan lainnya.
Ia menyebutkan untuk sementara penerbitan KIA akan diprioritaskan untuk tingkat SD dan SMP.
“Kami akan menjemput bola dengan mendatangi ke tiap-tiap sekolah yang ada di Kabupaten Asahan untuk menjemput persyaratan berupa akte kelahiran, kartu keluarga dan juga foto,”tutupnya. od/01