Kisaran – ORBIT: Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Asahan, H Nurdin mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan persoalan 17 karyawan kesehatan (perawat-red) di PT BSP Kisaran yang saat ini menolak dialihkan ke PT Kartini Sentra Medical (KSM) dan dimutasi secara sepihak menjadi karyawan perkebunan dengan memanggil semua pihak untuk dimediasi dengan cara bipartit.
“Ya, kita akan segera memanggil karyawan kesehatan (perawat) yang dimutasi ke perkebunan ke kantor bersama-sama dengan pihak perusahaan. Hal ini merupakan proses awal penyelesaian masalah hubungan industrial ini, kita mediasi dengan bipartit,” kata Nurdin kepada Orbit dikantornya, Senin (25/2/2019).
Hal itu diungkapkan Nurdin terkait pengaduan yang dilayangkan para perawat melalui kuasa hukum pada kantor Advokat Hendra Gunawan SH, yang mendapat perlakuan tidak adil. Sebab, para karyawan kesehatan tersebut semula sebagai perawat yang dipekerjakan di Rumah Sakit Ibu Kartini dimutasi menjadi karyawan kebun, bahkan ada yang menjadi asisten rumah tangga.
Plt Kadis Naker menjelaskan, soal penyelesaian masalah karyawan dengan pihak perusahaan prosedurnya ditempuh dengan musyawarah dan kekeluargaan.
“Memang begitu prosedur penyelesaiannya. Kita harapkan di proses mediasi ini bisa diselesaikan persoalannya secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, bila tidak selesai di tingkat bipartit, akan kita lanjutkan ke tingkat tripartit. Bisa juga sampai ke PHI. Semoga hasil Bipartit nantinya dapat membuahkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak. Kita tunggu aja ya,” katanya sembari menyayangkan pihak perusahaan yang memutasi karyawan tidak sesuai prosedur.
Masih dari Nurdin, mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan berlakunya pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yakni
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
“Kita berharap pihak perusahaan mengembalikan para perawat itu ke posisi semula,”ujar Nurdin mengakhiri pembicaraannya. Od-01