MEDAN| PT. Sumber Usaha Nusantara (SUN) perusahaan bergerak di bidang pengelohan hasil laut, resmi dilaporkan Edy Kusuma dan rekannya ke Dinas Ketenagakerja Kota Medan, Senin(27/12/2021).
Perusahaan berkantor di Jalan Kapten Rahmad Buddin Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan – Kota Medan, disinyalir menelantarkan karyawan sebagaimana diatur UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RI.
Kepala Dinas Tenagakerjaan Kota Medan Dra Hannalore Simanjuntak MIP meminta pimpinan PT SUN untuk hadir serta membawa data atau berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kantor Disnaker Kota Medan, Kamis (23/12/2021).
Hannalore Simanjuntak MIP, mengatakan sebagaimana surat yang diterima pada 15 Desember 2021 dan ketentuan Pasal 10 UU Nomor. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian PHI juncto Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial (HI) serta tata kerja mediasi.
“Sehubungan surat pengaduan Edy Kusuma bersama rekannya, kita minta pihak PT SUN untuk hadir tepat waktu menghadap Mediator HI Hebron Gultom SH”sebut Hannalore Simanjuntak MIP dalam suratnya nomor : 267/2036.
Sementara Kuasa Hukum Direktur PT SUN, Budi Dharma SH mengatakan belum mengetahui surat pemanggilan yang dilayangkan Disnaker Kota Medan.