Ditanya SP3 Kasus Tugu Mejuah-juah, Kasipidsus: Itu Ranahnya Kajari

Karo-ORBIT: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karo Dapot Manurung SH mengaku baru menerima salinan amar putusan perkara permohonan Praperadilan atas nama Chandra Tarigan dan Radius Tarigan Senin, 4 Maret 2019 kemarin.

Sehingga, untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara hukum pembangunan Tugu Mejuah-juah di lokasi Penatapan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum dapat dilakukan. Dan diakuinya penerbitan SP3 bukan wewenangnya.

“Mau atau tidak mau jaksa harus melaksanakan putusan pengadilan. Namun SP3 bukan wewenang saya. Itu sudah ranahnya Kajari. Kalian tanyakan sama beliau. Ini beliau lagi dinas luar,” ujar Dapot Manurung kepada Orbit dan sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (5/3) siang.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Dr Dahlan SH MH yang menyidangkan perkara Praperadilan ini ketika dikonfirmasi di ruang tamu terbuka kantor PN Kabanjahe pada hari yang sama mengatakan, salinan putusan perkara permohonan Praperadilan yang diputus beberapa waktu lalu sudah disampaikan kepada para pihak termasuk Kejaksaan Negeri Karo.

“Sudah kita sampaikan salinan amar putusannya kemarin Senin (4/3),”  jelas Dahlan.

Sementara diketahui, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dari kantor hukum “Handoko Liberti” sudah menggelar konferensi pers di Berastagi pada hari Senin, 4 Maret 2019.

Dalam keteranganya dihadapan sejumlah wartawan dan penggiat LSM menyebutkan, Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyidangkan perkara permohonan Praperadilan atas nama klainnya masing-masing Candra Tarigan dan Radius Tarigan, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabulkan. Artinya, penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Od-22