MEDAN – Di tengah Pandemi Covid-19, KPK mulai menggarap 14 tersangka mantan Anggota DPRD Sumut dalam kasus tindak pidana korupsi mantan Gubsu Gatot Pudjo Nugroho.
Informasi yang diperoleh orbitdigitaldaily.com, Selasa (28/4/2020) KPK sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan sudah dikirimkan ke 14 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ke kediamannya masing-masing.
Dalam surat yang dikirimkan KPK itu terlihat satu surat untuk tiga dan empat orang tersangka .
Dalam surat KPK itu terdiri dari tiga poin , dimana poin kedua berbunyi, ‘ Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 telah dimulai penyidikan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera utara yang diduga dilakukan oleh tersangka…,terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut Priode 2009-2014, dan/atau Priode 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Sebelumnya pada Kamis 30 Januari 2020 KPK menetapkan 14 Anggota dan /atau mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap atas mantan Gubsu Gatot Pudjo Nugroho. Ke 14 tersangka itu yakni ;
- Sudirman Halawa
- Rahmad Pardamean Hasibuan
- Nurhasanah
- Megalia Agustina
- Ida Budiningsih
- Ahmad Hosein Hutagalung
- Syamsul Hilal
- Robert Nainggolan
- Ramli
- Mulyani
- Layari Sinukaban
- Japorman Saragih
- Jamaluddin Hasibuan
- Irwansyah Damanik.cr-03