Dituding Pakai Barang Sitaan, Kapolsek Perbaungan; Pengalihan Isu

Mobil honda jazz BK 10763 CD, milik tersangka GE parkir di Cafe Bimo Kel Batang Terap, Kec. Perbaungan Kab. Sergai pada tanggal 24 Maret 2020

MEDAN – M Aldillah SH dan Kuna Silen SE SH, penasihat hukum GE, tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polsek Perbaungan Polres Serdang bedagai beberapa waktu lalu berbuntut panjang hingga ke Polda Sumatera Utara.

Pengacara dari DHP Law Firm yang beralamat di Jln. Gaharu No. 2-B Medan, gedung Graha Harmoni Building Lt.5 Medan Timur kepada orbitdigitaldailya.com, Selasa (31/3/2020) mengatakan Polsek Perbaungan diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap barang sitaan milik tersangka.

Dan kabarnya penyidik juga sedang diperiksa Paminal Polda Sumut, Jumat (27/3/2020) lalu karena menggunakan benda sita milik tersangka GE yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut, Kuna Silen tindakan yang dilakukan oleh penyidik tidak mengembalikan barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, sangat aneh.

Selain itu, benda lainnya turut hilang seperti kalung emas putih, kalung emas kuning, cincin emas, uang Rp 16.000.000, Hp merk iphone 7, Hp merk Oppo, Hp merk Xiaomi, 1 buah sepatu, celengan 4 buah, sepeda motor Ninja dan STNK, mobil Honda Jazz warna hitam dan STNK.

“Barang sitaan milik klien kami, tidak berkaitan dengan perkara dan belum dikembalikan Mobil Honda Jazz dan sepeda motor Ninja tanpa dibuat berita acara sita. Dan mirisnya, mobil itu digunakan untuk operasional petugas,” ujar Kuna Silen didampingi M. Aldillah, Selasa (31/3/2020).

Dijelaskannya, proses hukum terhadap GE tidak benar dan disinyalir memicu penegakan hukum yang tidak sehat di Sumatera utara.

“Barang sitaan itu digunakan dalam rangka kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, bukan digunakan sesuka hati apalagi barang yang tidak berkaitan dengan perkara disita. Dan kenapa ketika diminta tidak dikembalikan. Ini preseden buruk. Kami berharap secara kelembagaan ada pembenahan agar tidak terulang kembali,” ucap Kuna Silen.

Seharusnya, sambung Kuna Silen, menjelaskan tindakan penyitaan menurut Pasal 44 KUHAP dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun dan benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.

“Faktanya dilapangan, malah diduga dijadikan oknum personil Polsek untuk operasional. Bukankah Pasal 44 KUHAP itu tegas, penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada dipejabat yang berwenang. Kalau dipakai, terus hilang, rusak atau ada masalah, siapa yang mau bertanggungjawab?,”tegas Kuna Silen.

Selain itu katanya, Pasal 8 Perkapolri No. 10 Tahun 2010 tentang cara pengelolaan sita di lingkungan Polri sudah mengatur dengan jelas bahwasannya barang bukti temuanya yang telah disita harus diserahkan kepada PPBB ( Pejabat Pengelola Barang Bukti) dalam waktu 1 X 24 jam.

“Kan sudah ada pejabat yang berwenang untuk benda sitaan. Jadi, sudah sebaiknya dijaga untuk keperluan penyidikan, kalau sudah tidak perlu lagi dikembalikan saja,”ungkapnya.

Sementara Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH MH ketika dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan seluler Selasa (31/3/2020) membantah tudingan tersebut karena tidak sesuai fakta.

AKP Jhonson M Sitompul SH MH mengatakan Gembler cukup dikenal sebagai bandar besar narkoba di daerah perbaungan khususnya di Desa Jambur Pulau. Dan selain itu, fasilitas yang dimilikinya sangat memadai padahal pekerjaan tidak jelas.

“Bersadasarkan laporan masyarakat, petugas saat melakukan penyelidikan ternyata benar. Namun saat dilakukan penangkapan kepada bersangkutan melalui orang kepercayaan atau suruhannya tidak berhasil,”kata Jhonson M Sitompul.

Tak ingin gagal terhadap buruan, sambungnya, petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Selanjutnya, sesuai prosedur yang berlaku dibuatlah laporan kepada pimpinan bahwa Gambler diduga sebagai bandar sabu. Dari laporan itu disusunlah rencana untuk dibuktikan.

“Kebetulan petugas yang melakukan penangkapan termasuk teman dekatnya yang pernah berkolaborasi bisnis haram bersama Gembler. Cuma petugas kita itu sudah tobat,”ujar Jhonson M Sitompul.

Akhirnya anggota mengajak ketemuan sekalian untuk memesan narkoba jenis sabu 10 ji kepada tersangka, cuma yang ada cuma 5 ji. Itupun setelah datang orang suruhan tersangka yang mengantar sabu itu ke lokasi. Seketika saat penyerahan sabu itulah tersangka diamankan petugas.

AKP Jhonson M Sitompul menjelaskan sejak dirinya menjabat Kapolsek Perbaungan sejak Januari 2020 lalu. Guna pengembangan, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Namun rumah tersangka sudah pada terkunci. Menurut warga setempat, bahwa istri tersangka baru pergi terburu-buru.

“Dengan situasi seperti itu, saya langsung turun ke lokasi untuk koordinasi dengan tokoh masyarakat, kepala desa dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan kedalam rumah tersangka. Tapi sebelum masuk rumah, kami pastikan petugas tidak bisa masuk sebelum didampingi tokoh masyarakat, kades dan kadus,”jelasnya untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang narkoba. Dan menurut informasi dari tetangganya bahwa mobil dan kendaraan lainnya dititip dirumah saudaranya, berjarak 4 rumah dari lokasi penggeledahan.

“Sebelum kami amankan kendaraan tersebut disaksikan masyarakat sekitar, kami sampaikan bahwa mobil dan sepeda motor, kami amankan ke kantor dan sepucuk surat tulis tangan sebagai bukti pertinggal kami serahkan sama kepala desa. Dan itupun, kami pesankan juga kepada warga, jika ada yang memiliki dokumen mobil maupun sepeda motor ini, datang saja ke Polsek Perbaungan,”ungkap mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, Kuna Silen SE SH penasihat hukum didampingi istrinya Gembler datang memohon agar mobil dan sepeda motornya untuk dikembalikan dengan tawaran sejumlah uang cukup lumayan. Tapi itupun ditolak karena belum lapor sama pimpinannya.

“Kemudian pertemuan kami yang ke tiga di Polres, lagi-lagi bermohon dan menawarkan uang senilai Rp 20 juta agar mobil itu saya keluarkan. Dan saya sampaikan juga kepada mereka belum sempat laporkan sama pimpinan berhubung masa sibuk saat ini karena pandemi covid-19,”jelas AKP Jhonson M Sitompul.

Merasa belum puas, kata Sitompul, pihak pengacara itu datang lagi ke Polsek, tanpa ikut istri tersangka minta berita acara pemeriksaan (BAP), padahal sesuai prosedur BAP itu tidak bisa kami berikan kepada siapapun karena masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa konsumsi orang luar.

” Mobil itu sudah kami cek fisik sama Samsat untuk mengetahui asal-usul siapa pemilik mobil tersebut. Mungkin karena mereka merasa tidak sanggup atau habis strategi untuk mengeluarkan mobil itu, makanya diissukanlah menyita mobil tanpa surat sita dan berbagi cara lainnya. Padahal, kami tidak ada menyita mobil, hanya mengamankan saja,”terangnya.

Sebelumnya, tersangka Gembler diamankan bersama barang bukti dan dua tersangka lainnya seperti Bogel diamankan dirumahnya saat pengembangan dan satu warga lagi, baru siap belanja di rumah Bogel. Dan bogel termasuk orang bawahannya si Gembler dan masih banyak lagi tim jaringannya.

Reporter : Toni Hutagalung