LANGKAT| Terkait pemberitaan dimedia online Medan, berjudul ‘Pemdes se Kabupaten Langkat Sesalkan Pemotongan DD Oleh Apdesi”. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat, tengah mengkaji untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, dengan delik aduan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Pemberitaan itu tidak benar, kita tengah melakukan pengkajian untuk melaporkannya, kita akan tempuh jalur hukum. Untuk masalah hukumnya, kita telah berkordinasi dengan Kuasa Hukum Apdesi Langkat, Togar Lubis SH MH,”sebut Sekretaris Apdesi Langkat, Hasan Basri, Minggu (11/4/2021) di Stabat.
Menurutnya, isi berita yang menuding Apdesi Langkat melakukan pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 4 persen itu, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab isi redaksinya langsung mengadili tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan, pemberitaannya juga terlalu mengada-ngada dan bercampur opini si pembuat beritanya.