Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal tudingan Buni Yani yang menyebut putusan penahanan dalam kasasinya kurang jelas.
Menurut MA, putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga dapat dieksekusi.
“Putusan kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, itu sudah mengandung nilai eksekutorial,” ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Dia pun balik mempertanyakan maksud Buni Yani yang menyebut putusan itu tidak jelas. “Apanya tidak jelas? Ya itu urusannya dia. Tetapi kita sudah menyatukan putusan kemudian dikirim ke pengadilan pengaju lalu pengadilan pengaju meneruskan kepada pihak-pihak, ya sudah,” ucap Andi, dilansir detikcom.
“Tidak ada dimuat perintah untuk ditahan. Jadi tidak perlu. Oleh dengan putusan begitu, putusan MA itu putusan terakhir dari upaya biasa. Jadi dengan diberitahukan kepada pihak-pihak ya sudah inkrah,” imbuh Andi.
Sebelumnya Buni Yani mengaku akan menyerahkan diri bila amar putusan dari MA sudah terang. Dia meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi.
“Saya bilangin, ‘Pak Jaksa, hati-hati. Jangan sampai merusak korps kejaksaan.’ Ini kita harus hormati lembaga negara. Jangan sampai gara-gara ada rasa dendam, ada sentimen politik, maklum beliau ini kan dari parpol orangnya. Jadi jangan sampai dikesankan begitu sama publik. Dan publik sudah paham siapa dia,” kata Buni Yani kemarin.
“Saya ini warga negara yang baik, sebagai warga negara yang baik saya akan menyerahkan diri bilamana itu jelas. Lah, ini tidak ada ditulis ini di keputusan MA. Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini, kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas,” imbuh Buni Yani.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Namun Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi yang diterimanya. Sedangkan menurut jaksa, hal tersebut tidak menjadi soal untuk tetap melaksanakan eksekusi pada Buni Yani karena merujuk pada putusan pada tingkat sebelumnya.