MEDAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sekaligus pengambilan keputusan Ranperda inisiatif DPRD, Senin (23/02/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya.
“Salam sejahtera bagi kita sekalian. Melanjutkan rapat paripurna tanggal 10 Februari 2026 dalam acara pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat telah memenuhi ketentuan tata tertib yang berlaku. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya kuorum, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilanjutkan. Wong Chun Sen Tarigan kemudian secara resmi membuka sidang untuk umum.
“Sehingga rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan acara jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sekaligus pengambilan keputusan Ranperda inisiatif DPRD telah mencapai kuorum. Maka skor rapat paripurna DPRD Kota Medan tanggal 10 Februari 2026 kami nyatakan dicabut dan rapat paripurna pada hari ini dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan penghormatan kepada para pimpinan dan anggota dewan, serta para tamu undangan dan awak media yang hadir.
Ia menyampaikan rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perubahan regulasi sistem kesehatan di Kota Medan, yang diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan dan tantangan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini. Dengan agenda jawaban pengusul dan pengambilan keputusan, DPRD Kota Medan melanjutkan proses legislasi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih responsif dan akuntabel.(OM-036/Rel)







