Dua Sprindik Diterbitkan, Tersangka Korupsi TPA Dokan TA 2016 Masuk “Daftar Tunggu”

TANAH KARO : Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH melalui Kasi Intel Irfan Taufik Lubis mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masih menyangkut tahun anggaran (TA) 2015.

“Penetapan tersangka ini masih dalam kegiatan study kelayakan yang dilakukan pada tahun 2015 dengan pagu Rp250 juta,” kata Kasi Intel Kejari Karo Irfan Taufik Lubis kepada Orbitdigitaldaily.com ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/7/2020).

Sedangkan kasus korupsi TPA Dokan yang telah didalami oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo katanya, adalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo tahun anggaran (TA) 2015, 2016 dan 2017.

“Kemungkinan nanti akan ada tersangka lain. Selanjutnya kita akan masuk ke tahap pengadaan tanah di tahun anggaran 2016,” ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, penetapan tersangka atas nama BK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan R yang warga sipil masih dalam hal kegiatan study kelayakan saja, bukan untuk pengadaan tanah.

Dalam kasus ini, BK bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk study kelayakan TPA Dokan pada tahun 2015, sedangkan R selaku konsultan pelaksana.

Dalam kegiatan itu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Karo melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BK dan R, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara. Karena kegiatan study kelayakan ini dianggap tidak bermanfaat atau tidak berhasil.

Sementara, Irfan mengaku untuk kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Karo telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (Spindik) yaitu untuk tahun 2015 dan Sprindik untuk tahun 2016.

“Khusus yang dikembangkan sekarang ini masih Sprindik untuk tahun 2015. Untuk 2016 segera,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (17/7/2020) mengatakan, kasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Untuk tahap awal, jumlah kerugian negara dihitung sekitar Rp 1,7 miliar.

Pihak Kejari Karo pun sempat melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo pada Senin (20/7/2020). Sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut pun telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Karo.

Reporter : David Kaka