Dugaan Korupsi Hutan, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati

Tersangka MS ditahan Kejati Sumut

MEDAN | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mangindar Simbolon (MS) lantaran sebelumnya dan bahkan sampai 3 kali pemanggilan justeru tidak hadir, Jumat (18/8/2023).

Selain mengabaikan pemanggilan, tersangka MS dinilai bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

MS, tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi soal izin pembukaan lahan permukiman dan pertanian karena tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan pada Kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menjelaskan alasan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun kasus yang menjerat MS saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 s/d 2005 lalu. Dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.740.000.000.

Dimana dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Bahwa tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Ketimbang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka ditahan” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat(18/8/2023) pukul 17.30 WIB.

Disebut, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan untuk memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Lalu, Jumat (18/8/2023) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan terhadap MS.

Sebelumnya dalam kasus yang sama 3 terdakwa telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Diketahui hasil audit BPKP Perwakilan Sumut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung, 18 Agustus 2023 s/d 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” terangnya.

Reporter, Toni Hutagalung