MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) PT. Bank Sumut Cabang Stabat lantaran menyetujui dokumen tanpa mekanisme, Senin (6/2/2023).
Kasus ini berlanjut pascaputusan hakim tunggal Asad Rahim Lubis, Kamis (13/10/2022) lalu menolak permohonan Praperadilan diajukan H Suherdi selaku Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lantas, tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat mengungkap dalang dan menetapkan kreditur dan debitur. Jenis kredit SPK jangka pendek dan plafond kredit Rp1.548.000.000, dan terhitung 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017.
Selain itu, kreditur juga tidak menguasai jaminan utama kredit, baik kontrak kerja maupun surat perintah mulai kerja, Nomor : 027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, proyek kontruksi gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut.
Ironisnya, hanya berdasarkan rekomendasi Fa selaku Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran Cabang Stabat akhirnya debitur melenggang mulus mendapat kucuran kredit sebesar Rp1.548.000.000, tanpa hambatan.
“Sebelumnya tersangka Fakhrizal (Fa) menjabat Kepala Seksi Pemasaran dan kini terjerat kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja(SPK) sebesar Rp1.548.000.000, karena menyetujui dokumen PT. Pollung Karya Abadi tanpa mekanisme yang berlaku. Hasil audit BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp 1.484.630.959,” kata Yos, Kamis(2/2/2023).
Tebang Pilih
Jika merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, disebutkan pemeriksaan tujuan tertentu (PTT) kegiatan operasional PT. Bank Sumut tahun buku 2006 dan semester I 2017, adanya unsur dugaan kejahatan terstruktur antara kreditur dengan debitur.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih mengatakan kasus ini bermula tahun 2016, Bank Sumut Cabang mengucurkan dana pencairan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000. Tentunya hal ini tidak lepas pengaruh pimpinan pusat dan penyidik harus mampu menyeret pejabat lama yang tahu persis dan tidak buang badan.
Namun, antara analisis pemberi kredit dan tim kelompok terdiri dari IH selaku Kacab dan Wakil Cabang merangkap pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran menyetujui dan memberikan fasilitas modal kerja sebagaimana surat persetujuan kredit tambah modal kerja proyek Nomor : 100/KC-16-APK/KU-SPK/2016.
Adapun jenis kredit SPK yaitu jangka pendek dan plafond kredit Rp1.548.000.000, terhitung 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017, serta nilai jaminan tambahan sebesar Rp1.344.100.000,00.
Ratama Saragih menuturkan hasil wawancara Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dengan Ar selaku analisa kredit tidak mengenal debitur tetapi dikenalkan wakil pimpinan cabang selaku pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
Lantaran pemahaman Fakhrizal, kredit SPK dapat disetujui meski debitur tidak memberikan kontrak kerja sebagai jaminan utama dan cukup melampirkan lembar konfirmasi dan penegasan pembayaran tagihan.
Menariknya, IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) Stabat justeru merestui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi Fakhrizal selaku Pemimpin Seksi (Pinsi) dan jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan pun tak dikuasai kreditur.
Dua Ditahan
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka selama 20 hari kedepan, yaitu Fakhrizal mantan Kepala Seksi Pemasaran dan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi.
“Informasi ini akan kita sampaikan ke bidang yang menangani, yaitu tim penyidik Pidana Khusus”kata Yos menjawab tudingan adanya dugaan keterlibatan mantan pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat inisial IH kepada Orbitdigitaldaily.com, Senin (6/2/2023).
Diketahui Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi, Suherdi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat 2016.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
Dan tersangka dijerat pasal 2 Subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Reporter : Toni Hutagalung