MEDAN – Tak ada kabar, bosan menunggu aktivis anti korupsi bergerak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan korupsi Lapangan Barosakai Rp100 miliar yang yang dijanjikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan ada tersangka. Tapi janji tinggal janji. Sampai saat dugaan korupsi lahan yang dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu tak jelas rimbanya.
Selasa (12/11/2019), penggiat anti korupsi, Safrudin Lubis berunjukrasa di KPK. Ia juga membuat pengaduan resmi dugaan keterlibatan camat, Wilson Candra, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan, Anggota DPRD Medan, dinas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan hingga bagian Aset Pemko Medan.
“Iya benar, tadi siang kami melakukan aksi unjukrasa di KPK. Kami juga melaporkan dugaan korupsi pengalihan Lapangan Barosokai di Jalan Rahmadsyah, Medan,” kata Safrudin Lubis yang akrab dipanggil Acil.
Acil menjelaskan, kepada KPK diserahkan beberapa dokumen penting terkait pembelian lahan Barosakai senilai Rp100 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas TRTB Medan tahun 2017. Kepada KPK, ia juga mengatakan, relisasi pembayaran diketahui hanya Rp15 miliar.
“Semuanya sudah kami serahkan. Mulai dari nomor rekening, dokumen, foto prasasti penyerahan lahan dari provinsi untuk Kota Madya Medan,” tegasnya.
Acil juga mengatakan kepada KPK, laporan yang telah disampaikan tersebut kiranya jangan dianggap sebagai laporan biasa saja. Diharapkan persoalan lahan Barosakai menjadi prioritas KPK.
“Kami akan terus follow up kasus ini. Kami tidak mau berkas jadi tumpukan berkas. Kami juga tidak mau kasusnya lambat seperti ditangani Kejari Medan,” ungkapnya.
Ia kembali mengatakan, laporan yang dibuat ke KPK tersebut sebenarnya tidak melangkahi wewenang Kejari Medan yang sudah terlebih dahulu menangani kasus Barosakai.
“Kan supervisi antar penegak hukum. Jadi kita harapkan KPK mengambil alih dugaan korupsi yang sudah ditangani Kejari Medan,” ungkapnya.
Reporter : Jams Berutu