“Debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.
Ditambahkan Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar ternyata dalam status macet berdampak pada kerugian keuangan negara. Lantaran fakta perbuatan melawan hukum itu saat pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, baik penggunaan kredit maupun proses pencairan kredit tidak sesuai perjanjian kredit.
Kemudian, adapun para tersangka dari pihak bank yaitu, FS, AF, RDPA dan AN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.
“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”terang Yos Tarigan.
Reporter : Toni Hutagalung