Dugaan Korupsi TRB dan TSS, Kamis Empat Pejabat Madina Kembali Diperiksa Kejatisu

Inilah awal lokasi Taman Siri-Siri Syariah sebelum dibangun sekitar tahun 2015, saat itu dilakukan peninjauan oleh Bupati Dahlan Hasan Nasution, bersama anggota DPRD Madina Erwin Efendi Lubis (Sekarang Ketua DPRD Madina) dan Mantan Kadis Kehutanan ketika itu Musaddad Daulay (foto Istimewa)

MEDAN – Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu, di sekitar Komplek Perkantoran Bukit Payaloting sekitar Rp2 Miliar lebih penyidik Kejatisu dikabarkan akan memanggila empat orang pejabat terkait di Pemkab Madina Kamis (5/9/2019)

Informasi diperoleh Orbitdigital Selasa malam (3/9/2019) surat panggilan untuk keempat pejabat tersebut sudah diserahkan melalui Kejari Madina ke bagian Tatausaha pimpinan Pemkab Madina.

Keempat pejabat itu berinsial SY (Dinas PU) , ST (Dinas PU), LA (Dinas PU), RL (Dispora). ” Sudah diserahkan surat panggilannya ke Pemkab Madina,” ujar sumber.

Sebelumnya Kejatisu telah menetapkan tiga orang tersangka dan menanhanya di Rutan Tanjung Gusta terkait kasus ini, tiga orang tersebut adalah, Kadis Perkim BRL, mantan Sekretaris Perkim AR, PPTK di Perkim EJI .

Ketiga tersangka ini sudah mendekam di dalam Rutan Tanjung Gusta sembari menunggu kasusnya di siddangkan di PN Tipikor Medan.

Terungkapnya dugaan korupsi TSS dan TRB ini setelah diketahui anggarannya tidak melalui perosedur yang sah karena tidak ada dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Diperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp3 miliar lebih.

Reporter : Satria