Dukung UMKM, Kejaksaan Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Foto : Istimewa

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendorong pentingnya penggunaan produk dalam negari dalam rangka mengurangi ketergantungan produk impor, Kamis (9/3/2023).

Hal itu terungkap pada konsultasi hukum gratis lewat akun media sosial IG @kejatisumut dengan topik Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) secara live dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyebut sejumlah persoalan lama soal pengadaan barang dan jasa di beberapa institusi, tentunya jika masih mengutamakan barang impor ketimbang produk dalam negeri maka dampakny keterpurukan pengusaha lokal.

“Contohnya pengadaan laptop atau komputer, kuasa pengguna anggaran harus memperhatikan TKDN dan BMP-nya apakah sudah sesuai aturan yang berlaku. Seringkali karena ‘sesuatu’ kuasa pengguna anggaran atau pemborong yang menentukan salah satu merk tertentu”kata Yos sembari menguraikan potensi persoalan di kemudian hari.

Selanjutnya, Yos A Tarigan di akhir uraiannya menyarankan pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk upaya memberdayakan UMKM.

Menanggapi kisruh tersebut, sejumlah netizen menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber, khususnya penggunaan barang produksi dalam negeri dan produk impor dalam pengadaan barang dan jasa.

“Program pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan produk dalam negeri namun terkadang kualitas produk impor lebih bagus dan harga terjangkau. Sementara selain kualitas dan harga produk lokal kurang dilirik juga harga lumayan mahal. Meski demikian disarankan lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri,” kata Dr Ahmad Feri Tanjung, Ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Dr Ahmad Feri Tanjung memaparkan pengalaman hingga memiliki kompetensi ahli Pengadaan Barang dan Jasa

Menurutnya, saat ini ada sekitar 54 ahli pengadaan barang dan jasa di Indonesia, tetapi yang aktif hanya setengahnya. Sementara surat permohonan verifikasi laporan pengadaan barang dan jasa per harinya mencapai 8 permohonan.

“Sesuai tema tentang P3DN, pengadaan barang dan jasa juga ada diatur penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menghadirkan produk yang berkualitas dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)”ujar Ahmad Feri Tanjung.

Dijelaskan, TKDN dan BMP dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Sebelumnya, Jaksa Daring dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dan ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Ahmad Feri Tanjung, SH MM M.Kn.

Reporter : Toni Hutagalung