MEDAN | Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru seiring dengan desakan dilakukan revisi tata tiang berbasis mitigasi bencana, dorongan penetapan Kawasan Strategis Nasional dan usulan zona merah di wilayah rawan.
Alasannya, tanpa ada pembenahan, bencana akan terus berulang di kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati tersebut.
Di sela-sela Diskusi Tematik ‘Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan’, oleh Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut), Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis, mengingat kerentanan Batang Toru terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.
“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dikatakannya, kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu selama ini sudah cukup kuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi non-pemerintah hingga pemerintah. Hanya saja, upaya itu belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.
Tanpa pengaturan zona yang tegas, lanjut Panut, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman risiko bencana akan terus berulang. Kondisi cuaca dan iklim ekstrem, katanya, telah memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Kawasan Strategis Nasional
Solusi untuk perlindungan kawasan ekosistem Batang Toru menurut Panut adalah penetapannya sebagai Kawasan Strategis Nasional sehingga ada integrasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, Batang Toru harus menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kesepahaman lintas pengambil kebijakan dinilai krusial agar perlindungan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Panut mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi.
Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi.
Sementara Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai pemerintah belum memiliki regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi ekosistem Batang Toru. Ia menyebut, hingga kini belum ada kebijakan tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup yang benar-benar implementatif di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah konkret. Sementara itu, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan upaya serius dalam penataan ruang dan perlindungan berkelanjutan terhadap ekosistem Batang Toru yang menopang kehidupan manusia dan satwa, baik saat ini maupun di masa depan.
Menurut Rianda, belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di kawasan Batang Toru. Ia menjelaskan, kehendak politik sangat menentukan lahirnya produk hukum, mulai dari peraturan presiden hingga peraturan kepala daerah.
Minimnya komitmen tersebut, lanjutnya, berdampak pada terhambatnya perlindungan kawasan. Peran organisasi masyarakat sipil dan NGO pun kerap hanya dianggap sebagai pelengkap dalam proses partisipatif, yang sering kali sebatas forum atau workshop tanpa tindak lanjut nyata.
Kembalikan Fungsinya
Walhi Sumut juga menegaskan agar perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak kembali beroperasi dengan nama atau entitas baru namun dengan praktik usaha yang sama. Menurut Rianda, pergantian nama perusahaan tanpa perubahan model usaha hanya akan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam.
Ia menekankan, jika negara mengambil alih wilayah konsesi, maka pengelolaannya harus diarahkan untuk restorasi ekosistem, bukan melanjutkan eksploitasi seperti pertambangan atau proyek infrastruktur yang dinilai merusak.
Terkait kemungkinan masyarakat menggugat apabila aktivitas industri tetap dipaksakan berjalan, Rianda menyebut peluang itu terbuka. Ia menilai masyarakat, termasuk penyintas banjir di Sumatera Utara, memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit, demi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Menurutnya, bencana banjir yang terjadi menjadi alarm atas eksploitasi yang tidak terkendali. Karena itu, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan harus dicabut izinnya dan dibebani tanggung jawab pemulihan, termasuk sanksi untuk restorasi kawasan terdampak.
Rianda menyoroti keberadaan proyek-proyek industri dan infrastruktur di kawasan Batang Toru, termasuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Ia menegaskan, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Ant







