TOBA | Evi Corry Situmeang, ibu rumah tangga yang diberitakan salah satu media lokal Simalungun Hnews membantah pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan penipuan dalam penjualan tanah di Parsaoran Ajibata seluas 300.000 meter persegi senilai Rp283.000.000. Ia menegaskan justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Pemberitaan ini mencederai nama baik dan reputasi yang saya bangun bertahun-tahun. Saya telah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, dan tidak tertutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum karena dengan adanya berita yang tidak berimbang itu sangat merugikan mental saya dengan mencatut pekerjaan dan Rumah Sakit tempat saya bekerja, berita itu asal asalan, karena objek tanah bukan di Parapat seperti dalam berita akan tetapi di Parsaoran Ajibata,” ujar Evi S di Parapat (14/4/2025).
Evi S juga menyesalkan kasus ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai ASN.
“Saya menjual tanah saya dilengkapi dengan bukti dan itu sebagai seorang warga negara hak saya untuk melakukan jual beli terhadap aset yang saya miliki, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika TS asal Austria, mencari tanah di daerah Ajibata, kemudian ES menawarkan tanahnya kepada TS hingga disepakati bersama dengan harga Rp283.000.000.
ES kemudian menghubungi Lurah Parsaoran bersama perwakilan pembeli, pada saat pelunasan saya menyerahkan dokumen surat tanah berupa SKGR di hadapan Lurah Parsaoran Sahat Sidabutar S.sos dan bersama dengan pemerintahan Kelurahan sepakat mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Toba, kita sudah tunjukkan objek yang dijual, dokumen tanah sudah kita serahkan kepada pembeli, namun jika sampai sekarang balik nama belum selesai itu urusan pembeli seperti kesepakatan awal bahwa balik nama urusan pembeli dengan pihak BPN yang kita hadirkan pada saat pelunasan, katanya.
Evi S menegaskan dirinya mensomasi berita dituding penipu, dia tidak pernah menjual tanah tanpa objek, berita di media Hetanews bahkan akun yang sengaja mencederai mentalnya akan dilaporkan setelah koordinasi dengan kuasa hukumnya, apalagi media itu seharusnya memuat berita berimbang , akan tetapi saya diberitakan menipu tanpa saya tau atau kata lain tidak pernah di konfirmasi terkait berita tersebut,
“Berita laporan pihak pembeli ke Polda saya tidak mengetahuinya dan saya juga tidak pernah dimintai keterangan pihak kepolisian,” katanya.
Maria Sitorus