Medan  

FSHA Tuntut Kesejahteraan dan Serukan Mogok Sidang

Usaha Tarigan SH MH, Ketua Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FSHA) Indonesia, Medan

MEDAN | Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FSHA) Indonesia Medan menyerukan kesamaan tuntutan kesejahteraan dan menyerukan mogok sidang. Seruan ini disampaikan Ketua FSHA Indonesia Medan Usaha Tarigan SH MH.

Selanjutnya, Usaha Tarigan (foto) mengatakan FSHA Indonesia Medan menyerukan kesamaan dengan hakim karier yang berdasarkan situasi dan perkembangan yang ada berkaitan dengan kenaikan tunjangan berdasarkan PP No. 42 Tahun 2025

Imbauan kesamaan tersebut sebagai wujud aksi nyata dan kegelisahan para hakim Adhoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 94 Tahun 2012 Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (karier).

“Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc berdasarkan pada Perpres No. 5 Tahun, 2013 belum berubah. Hal ini tentunya mencederai rasa keadilan.” tegas, Usaha Tarigan.

Kekecewaan hakim Adhoc semakin mendalam setelah munculnys pernyataan internal MA yang menyebutkan kebijakan kenaikan tunjangan hingga 280 persen hanya diperuntukan bagi hakim karier, FSHA menilai sikap itu mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di lembaga peradilan.

“Jika peradilan saja tidak adil kepada hakimnya sendiri bagaimana publik bisa berharap keadilan dari peradilan,” ujar Usaha Tarigan yang juga hakim Adhoc PHI Medan

Mogok Sidang

FSHA Indonesia Medan terdiri dari 21 orang hakim di PN Medan dan 4 hakim di PT Sumut beberapa hari kedepan akan mengambil sikap sebagai berikut, pertama melakukan aksi mogok sidang nasional di setiap satker PN dan PT di seluruh Indonesia dimulai tanggal 12 s/d 21 Januari 2026.

Kedua menyampaikan aspirasi langsung di istana negara pada tanggal 22 s/d 23 Januari 2026. Ketiga menyampaikan, aspirasi secara langsung ke MA pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan.

Terakhir FSHA berharap Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung guna memerintahkan kementerian untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan hakim Adhoc agar rasa diskriminatif tidak semakin meruncing.

Hingga saat ini FSHA masih menunggu kordinasi dari pihak Mensesneg Men PAN RB dan Menteri Keuangan maupun pihak terkait lainnya.

“Kami hanya minta keadilan kepada Presiden bukan dengan pihak lain karena hakim Adhoc adalah bagian dari wajah keadilan negara untuk kepentingan penegakkan keadilan,” pungkas Usaha Tarigan.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut melalui Humas Saut Pasaribu SH Kamis sore (08.01.2026) di PT Sumut mengatakan jika ada teman- teman hakim Adhoc yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan sah – sah saja asal sesuai aturan yang berlaku.

Tentang adanya berita- berita akan melakukan aksi mogok sidang, setelah PT Sumut berkomunikasi dengan PN Medan karena di PN Medan banyak hakim Adhoc tidak ada hakim Adhoc yang mogok sidang. Begitu pula di PT Sumut semua berjalan seperti biasa,

Terkait tuntutan kesejahteraan ini Saut Pasaribu menjelaskan MA pernah mengumpulkan hakim Adhoc begitu pula di PT Sumut empat hakim Adhok Tipikor juga telah bertemu dengan Ketua PT Sumut. Dan Jumat 9 Desember ini hakim Adhoc akan diundang ke PT Sumut.

Saut Pasaribu berharap para hakim Adhoc dalam memperjuangkan kesejahteraan tetap mempercayakanya pada MA.

“Yakinlah pimpinan di MA akan memperjuangkannya,” pungkas Saut Pasaribu. (OM32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *