Gadis Belia di Padangsidimpuan Diperkosa dan Disekap 3 Hari

MEDAN – Januar Hadi Harahap warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padang Sidimpuan harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan.

Pasalnya pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

“Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari,” kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

“Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.

“Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku. Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban,” terang pria dengan melati dua dipundak ini.

Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

“Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan senonoh kepada M,” terangnya.