Galian C di Zona Merah Sinabung Marak, Camat Payung Terkesan Buang Badan

ejumlah alat berat sedang beroperasi mengambil material batu dan pasir di aliran sungai Lau Borus Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Senin (24/6). ORBIT/David

Karo-ORBIT: Camat Payung Jepta Tarigan SSos terkesan buang badan saat dikonfirmasi terkait masih maraknya Galian C di kaki Gunung Sinabung Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Hal itu terlihat saat Jepta dikonfirmasi mengapa galian C di wilayah kecamatan Payung yang menjadi wilayah kekuasaannya dan termasuk kawasan zona merah, masih bebas beroperasi.

Melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Jepta menyebutkan agar wartawan melakukan konfirmasi ke instansi terkait.

“Konfirmasi saja ke instansi yang terkait bang. Untuk pengamanan zona merah merupakan tugas TNI dan terkait ijin merupakan tugas dinas perijinan. Kita tetap himbau kepada warga agar siaga dan tidak memasuki zona  merah. Terimakasih,” demikian isi pesan singkat Camat Payung Jepta Tarigan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (24/6) sekitar pukul 13.53 WIB.

Namun pertanyaan wartawan apakah hal tersebut sudah pernah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Karo atau ke Dansatgas, Jepta tidak menjawab.

Begitupun pemeriksaan terkait izin galian mereka apakah sudah pernah dilakukan atau belum, Camat juga tidak memberikan jawaban.

Sementara Kepala Desa Gurukinayan Amelia Beru Singarimbun saat dikonfirmasi menyebutkan, galian C yang ada di desanya di kaki Gunung Sinabung memang masih tetap beroperasi meski Sinabung terus meletus.
“Kami tidak mengijinkan karena itu berada di zona merah. Tapi kami juga tidak berani melarang,” sebut Amelia.

Dijelaskan Kepala Desa, keberadaan galian C tersebut memang sudah cukup lama. Namun dirinya mengaku, selama masa kepemimpinannya belum pernah mengetahui ada kontribusi dari pengusaha galian ke desa, maupun warganya. 

Kades pun mengaku siap untuk diperiksa jika saja ada menerima upeti untuk mengamankan para pengusaha galian tersebut. 

“Kontribusi untuk desa atau warga tidak ada pak. Tapi kalau untuk oknum diluar kami, kami tidak tahu. Pernah saya larang, tapi tidak lama beroperasi kembali,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan batu dan pasir (Galian C) di kawasan zona merah kaki Gunung Sinabung Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, tetap marak beroperasi meski sebelumnya gunung tersebut baru erupsi beberapa waktu lalu.

Padahal diketahui, erupsi Sinabung yang terjadi pada hari Minggu (9/6/2019) lalu itu cukup besar, memuntahkan abu vulkanik dengan ketinggian kolom mencapai 7,000 meter, diikuti awan panas guguran ke sektor Tenggara 3,500 meter dan Selatan 3,000 meter dari puncak, sesuai data dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di pos pemantau Gunung Api Sinabung di Simpangempat.

Hal ini mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat, mengingat lokasi Galian C tersebut cukup dekat hanya berjarak kurang lebih 4-5 kilometer dan termasuk dalam zona merah. Sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan jatuhnya korban pada saat Gunung Sinabung kembali meletus. Od-Vid