Gara-gara Kutip Berondolan Sisa, Perempuan di Simalungun Divonis 7 Bulan Penjara

Ilustrasi.

Nuria Sinambela kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak menyangka harus meringkuk di penjara selama 7 bulan karena mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu.

Kasus yang menjerat ibu rumah tangga itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung.

“Pada 24 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil karung yang berisi berondolan tersebut,” demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuria kemudian dibawa ke Polsek bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp1.100 = Rp 132 ribu,” jelas jaksa.

Karena PTPN merugi Rp 132 ribu, jaksa akhirnya menuntut agar Ibu Nuria dihukum 1 tahun penjara. Apa kata majelis hakim?

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah”, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website PN Simalungun, Kamis (23/5/2019).

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun karung goni plastik berisi biji berondolan buah kelapa sawit seberat 120 kg dan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak,” ujar majelis pada Selasa (21/5) kemarin.