Gegara Covid-19, PN Sibuhuan Gelar Sidang Teleconfrence

Jaksa Penuntut Umum dan saksi di kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas dalam agenda sidang teleconfrencen(foto/ Daniel Manik)

PALAS – Sebanyak delapan kasus dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Sibuhuan terpaksa digelar melalui telekonfrence  hari ini Senin (30/3/2020).

Persidangan teleconfrence atau sidang jarak jauh digelar untuk mengantisipasi mewabahnya COVID – 19 atau Virus Corona di daerah ini.

Ketua Pengadilan Negeri ( PN)  Sibuhuan melalui Kepala Humasnya Dr Yustika Tatar Fauzi Harahap, mengatakan,  sidang yang menggunakan teleconference hari ini berdasarkan tindak pidana sebanyak delapan kasus. Yaitu kasus pencurian satu perkara, narkotika empat perkara, penganiayaan dua perkara serta perjudian satu perkara. 

Dalam persidangan tersebut kata Yustika, Jaksa Penuntut Umum dan saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas. Sedangkan Penasihat Hukum dan terdakwa berada di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan.

Yustika menjelaskan,  pemberlakukan sidang jarak jauh atau teleconference berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung ( MA)  melalui Direktorat Jenderal  Badan Peradilan Umum tertanggal 27 Maret 2020 dengan  nomor, 379/DJU/PS.00/3/2020  ditandatangani Direktorat Jenderal  Peradilan Umum, Prim Haryadi.

“Untuk penanganan perkara perdata sudah lama diberlakukan (e-court/pengadilan elektronik), tapi perkara pidana hanya diberlakukan untuk tindak pidana tertentu, (anak, asusila, dan teroris),” kata Yustika kepada orbitdigitaly.com Senin (30/3/2020)

Tapi sejak dinyatakan pandemik Covid-19 ungkap Yustika, semua tindak pidana diberlakukan sidang jarak jauh/sidang teleconference sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Reporter : Firdaus Hasibuan