Gelar Penyuluhan Hukum di Percut Sei Tuan, Kejatisu Utamakan Pencegahan dari Penindakan

Kejatisu Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan

DELISERDANG –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar acara penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan,  di halaman kantor Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu, (13/8/2019) mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Diawali dengan sambutan dari Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman Harahap yang menyambut baik dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan yang terdiri dari 18 Desa, 2 Kelurahan dan 274 Dusun. Peserta yang hadir adalah kepala desa, aparat desa dan bendahara desa.

Semoga dengan penerangan dan penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, aparat desa dan kelurahan di Kecamatan Percur Sei Tuan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Kemudian sambutan dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum adalah program dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat. Dan, kali ini pesertanya adalah kepala desa, lurah, aparat desa dan bendahara desa.

Penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang TP4D dan konsekuensi hukuman kalau melakukan korupsi. Intinya adalah kita lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan. Akan tetapi, kalau tidak mematuhi aturan berarti harus berurusan dengan masalah hukum.

Acara yang dipandu Jaksa Gufran ini menghadirkan 2 pemateri, yaitu Nova Manurung dan Juliana Sinaga. Dalam paparannya Nova menyampaikan topik tentang TP4D dan upaya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan terhadap pemanfaatan dana desa yang boleh dikatakan lumayan besar.

Kalau kepala desa atau aparat desa masih diliputi rasa ragu-ragu dalam menggunakan anggaran dana desa, bisa langsung berkoordinasi dengan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Deli Serdang atau langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara Juliana Sinaga menekankan pentingnya mengenali hukum agar tidak sampai terkena hukuman. Hal paling utama dalam hal ini adalah moral dari diri kita masing-masing. Apakah kita memang sudah memiliki niat yang jahat untuk melakukan korupsi atau tergoda karena dihadapan kita ada uang yang sangat banyak.

Pendidikan agama dan moral dari diri kita masing-masing akan menjadi penentu apakah kita akan masuk dalam perangka korupsi atau tidak sama sekali. Kalau kita hidup dengan pola yang benar, maka kita tidak akan muda tergoda untuk melakukan korupsi.

Setelah acara penyuluhan dan penerangan hukum dilanjuitkan dengan pemberian cendera mata dan foto bersama dengan Camat, Sekretaris Camat, Kepala Desa dan lurah.rel