SDP, penduduk Jalan Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pria 43 tahun itu ditangkap personil Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai karena terbukti mencuri motor di Mushalla At Thahiriah, Jalan HM Nur daerah setempat.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/16/II/2019/POLDASU/RES.T.BALAI/SEK.D.BANDAR.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kapolsek Datuk Bandar, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersangka SDP diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Ersa Ariska, warga lingkungan II, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

Tersangka ditangkap pada Jumat (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika melintas di jalan Lintas Sumatera Sei Bejangkar Kecamatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
“Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, nomor polisi BK 5706 QAE warna putih biru,” ujar AKBP Irfan Rifai, Selasa, di Mapolres Tanjungbalai, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kapolsek Datuk Bandar AKP Ahmad Yani, menjelaskan, kronologis singkat tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Modusnya tersangka berpura-pura hendak salat.
Tersangka datang ke Musholla At Thahiriah di Jalan HM. Nur, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar. Korban yang juga hendak melaksanakan sholat datang ke Mushalla tersebut.
Kemudian korban meletakkan kunci sepeda motor miliknya di dekat jendela, melihat ada kesempatan, tersangka mengambil kunci sepeda motor itu, lalu keluar dan melarikan honda beat tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka masih diperiksa untuk tujuan pengembangan,” ujar AKP Ahmad Yani.