Gubernur Apresiasi Perhatian KAD, Dalam Pencegahan Korupsi di Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman 41, Jumat (18/12/2020)

“Swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 sampai Desember 2019,” katanya.

Pada penindakkan ini, sanksi yang diberikan yakni berupa uang pengganti, denda, penyitaan dan sebagainya. Unsur swasta dalam melakukan tindakan korupsi berhubungan dengan suap perihal pengadaan barang dan jasa.

Ketua Komite Advokasi Daerah Santri Azhar Sinaga mengatakan pembentukan KAD merupakan inisiasi KPK yang telah terbentuk di 26 provinsi. Salah satunya di Sumut yang dibentuk tahun 2017. “Kita juga telah melakukan kegiatan dan kunjungan di beberapa pihak swasta dalam memberikan edukasi pencegahan korupsi di Sumut,” ucap Santri.

KPK menginisiasi terbentuknya KAD dengan tujuan untuk melakukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha guna membahas isu strategis mengenai kendala proses bisnis yang terjadi di daerah. “Ini upaya kita untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut agar tidak terjadi,” katanya.cr-03