Gugatan Theo Ditolak PWI Jaya Sah Dibekukan, Kurniadi : PWI yang Sah Hendry CH Bangun

Ketua LKBPH PWI HMU Kurniadi

JAKARTA |

Gugatan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta terpilih, Yusuf MS alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas.

Hal tersebut  setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum PWI dalam Perkara Nomor : 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara  Nomor : 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.

Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Menaggapi amar putusan majelis hakim tersebut, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga  Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta, membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan Ketua PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun “, kata Kurniadi. (WOM-02)