Meski sudah mengajukan sekitar 60 alat bukti nyatanya belum membuat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersedia mencabut izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM),
Dalam putusan itu dibacakan majelis hakim, Kamis (11/4) pagi tadi di Jakarta, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Walhi Aceh, dan perwakilan masyarat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Emas Mineral Murni seluas 10.000 hektare.
Menanggapi hal itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan putusan tersebut menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat.
Padahal kata M Nur, selama persidangan pihaknya telah mengajukan sekitar 60 alat bukti yang menguatkan pencabutan izin PT EMM.
Adapun sejumlah alat bukti yang diajukan itu diantanya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.
Kemudian Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah yang menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa depan di sektor Sumber Daya Alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.
“Pada sidang-sidang juga telah diajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT. EMM oleh penggugat,” katanya.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa kampus Stebank Islam, Jakarta Andi Prayoga mengatakan rakyat Aceh sudah capek dengan penindasan dan ketidakadilan. Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka juga karena adanya ketidakadilan dan Penindasan terhadap Rakyat Aceh.
“Jangan ada lagi konflik. Potensi konflik pun harus dihindari. Saya khawatir keberadaan PT. EMM ini menjadi pemicu konflik. Ribuan mahasiswa dan masyarakat sudah berunjuk rasa dalam rangka menolak PT. EMM. Ini adalah bukti kuat Bahwa keberadaan PT. EMM menyakiti hati rakyat Aceh,Oleh karena itu, kami menolak PT. EMM,” sebutnya.
“Tanah Aceh tidak rela sejengkal tanah pun dikuasai oleh asing. Dan jika keputusan Hakim tidak memihak pada kami, maka kami akan janjikan membawa masa demonstrasi jauh lebih besar dari sekarang. Dan tentunya kami meminta kepada Pak Jokowi agar segera mencopot menteri ESDM,” tambahnya.
sumber; AJNN