MEDAN | Berdasarkam hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pada pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution – Surya unggul dari pasangan calon nomor urut 2 Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.
Rapat pleno yang digelar selama dua hari 8 dan 9 Desember 2024 dibuka Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi anggota KPU Sumut Fredianus Jhon Rahmat Zebua, Sitori Mendrofa, Robby Effendy Hutagalung, Kotaris Banurea, El Suhaimi.
Juga tampak hadir Pj Gubsu, Kapoldasu, Pangdam 1 Bukit Barisan, Bawaslu Sumut saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2.
Keunggulan perolehan suara M Bobby Afif Nasution – Surya berjumlah 3.645.611 suara sedangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 2.009.311 suara. Atas perolehan itu saksi paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak tidak bersedia menandatangani berita acara.
Berdasarkan hasil rekao yang menggunakan hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 5.885.744 tercatat pemilih laki-laki berjumlah 2.764.812 dan pemilih perempuan 3.120.932. Sedangkan DPT Pilkada Sumut berjumlah 10.771.496.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada dalam sambutan penutupan rapat pleno mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah mensukseskan pilkada Sumut tahun 2024.
KPU Sumut telah melalukan tahapan pilkada dari tingkat KPU provinsi maupun KPU kabupaten – kota . Dari hasil rekapitulasi ini bagi pasangan calon yang menolak bisa mengajukan permohonan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Diberi waktu 3 x 24 jam usai penetapan hasil rekapitulasi suara,” pungkas Agus Arifin.
Ajukan ke MK
Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2 Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala, Yance Aswin mengatakan akan melakukan langkah hukum ke MK lantaran melihat fakta di lapangan pada saat pemilihan hari Rabu 27 Nopember 2024 lalu banyak ditemukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).
“Kami banyak menerima laporan langsung dari relawan faktor cuaca tidak memungkinkan mereka datang ke TPS sehingga masyarakat sulit menyampaikan hak pilihnya,” ujar Yance Aswin.
Menurutnya gugatan Edy-Hasan nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan pilkada secara TSM. Jika PHPU gugatan mungkin cukup sulit diterima majelis hakim MK .
“Indikasi cawe-cawe Pj Gubsu dan Pj Bupati dan Walikota serta aparatur lainnya,” ungkap Yance Aswin.
Sementara itu KPU Sumut melalui Kasubag Hukum Febri Harahap saat idhubungi terkait rencana gugatan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan ke MK, dia menjelaskan sampai saat ini KPU Sumut belum menerima akte permohonan atau AP3 dari MK .
“Belum ada kami terima akte AP3,” pungkas Febri Harahap, Rabu (11/22). (AM Tanjung)