LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali di Jalan Al Ikhlas Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025 sekira Pukul 22.30 WIB.
Pemilik sabu yang ditangkap tersebut adalah YIM alias badai (24), warga Paindoan, Gang Pintu IX, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tidak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Senin (7/4/2025) menyebutkan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka badai beserta barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram serta barang bukti lainnya.
“Satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000,” sebut Syafrudin.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali yang diperolehnya dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat, tambah Syafrudin.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. “Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin mengakhiri.
Reporter : Robert Simatupang