DELISERDANG – Aktivitas penerbangan mulai aktif kembali. Tentu saja, dalam praktiknya tetap mengikuti prosedur penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
Di Sumut, khususnya di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), bagi penumpang yang hendak berangkat via bandara terbesar Sumut ini diharapkan agar tiba empat jam sebelum keberangkatan.
Hal ini seiring ditetapkannya prosedur baru sesuai surat edaran gugus tugas Covid-19.
Informasi itu diungkapkan Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Djodi Prasetyo.
Menurutnya, prosedur itu juga terjadi di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
“Prosedur baru yang dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Dari itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Djodi Prasetyo, Minggu (10/5/2020).
Ia mengatakan, prosedur baru yang diterapkan manajemen PT Angkasa Pura II harus dipenuhi bagi para penumpang yang ingin menaiki pesawat di tengah pandemi Covid-19.
“Prosedur baru dalam proses keberangkatan penumpang wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata Djodi Prasetyo.
Ia menerangkan, prosedur baru di Bandara Kualanamu diantaranya titik layanan keberangkatan di terminal keberangakatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19.
“Di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020,” terangnya.
Setelah itu, Lanjut Djodi masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu.
“Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, kemudian calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP,” sambungnya.
Selanjutnya, Djodi menyebutkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
“Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Selanjutnya, penumpang menuju boarding lounge,” sebutnya.
Djodi Prasetyo menambahkan, manajamen kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional Kualanamu juga memastikan operasional memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
“Bandara Kualanamu saat ini berstatus minimum oparation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama, sekaligus memastikan bandara tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian maupun mudik tahun ini sesuai dengan anjuran dari pemerintah,” tandasnya. (Mbc)