TARUTUNG I Keturunan Oppu Guru Hasahatan Hutabarat menggugat lahan seluas 90 hektar di Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ke Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (9/3/2022).
Gugatan itu terkait kepemilikan lahan, kini menjadi kompleks perumahan karyawan Sarulla Operation Limited seluas 70.000 (M2).
Anehnya lahan tersebut diduga diperjualbelikan pihak ketiga yaitu, salah satu keturunan Oppung Sortaniaji kepada PGE, perusahaan raksasa di Taput.
A Sulaika SH selaku kuasa hukum keturunan Oppu Guru Hasahatan Hutabarat mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Tarutung terkait panggilan undangan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Trt.
Pasalnya, gugatan kliennya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, Nomor:51/Pdt.G/2019/Trt) dan keputusan Mahkamah Agung RI (2447 K/Pdt/2021 tanggal 20-09-2021).
Dimana tergugat dan penggugat masih satu keluarga, dan lahan tersebut masih milik bersama sesama keturunan Ompung Guru Hasahatan.
“Namun keturunan Opung Sorta Niaji mengklaim tanah tersebut milik mereka dan mengabaikan kepemilikan keturunan Ompung Guru Hasahatan” kata Sulaika kepada wartawan Rabu, 9 Maret 2022.







