HNSI Sumut Minta Dinas PMPPTSP Patuhi Surat Edaran KKP

MEDAN – Beredarnya Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara no.503/529/DISPMPPTSI/I/III/2020 yang tidak menerbitkan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal perikanan mendapat tanggapan dari Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian.

Dalam surat tersebut Dinas PMPPTSP mengatakan tidak akan menerbitkan SIUP, SIPI dan SIKPI yang tdk didukung rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkap ikan dan Buku Kapal Perikanan.

Fahri menyampaikan, heran saja kok Dinas PMPPTSP Sumut ini macam dendam dengan Nelayan dan usaha perikanan.

” Kami sadar bahwa masih banyak kelemahan di perikanan kita yg perlu diperbaiki, tapi bukan berarti kami harus dimatikan,” Zulfahri kepada Orbitdigital, Senin (13/4/2020).

Kondisi Covid-19 saat ini kata Fajri membuat perekomian Nelayan di Sumut sangat tertekan.

Harga penjualan ikan nelayan saat ini turun drastis akibat banyaknya rumah makan yang tutup.

“Apalagi izin tidak bisa diterbitkan, akan punya dampak yg luas .
Persyaratan cek fisik kapal perikanan, jelas- jelas sudah dihentikan sementara oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat edaran Nomor: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020.

Begitu juga dengan Buku Kapal Perikanan.
Masalah ini belum pernah disosialisasikan dan di Sumut untuk kapal izin daerah (6 s/d 30GT) belum ada 1 kapal pun yang punya Buku Kapal. ” Bagaimana mungkin persyaratan diminta padahal belum ada.” Tegasnya lagi.

DPD HNSI Sumut kata Fahri, meminta kepada Bapak Gubsu agar buku kapal ini tidak diberlakukan mengingat fungsi buku kapal sudah terpenuhi di Gross Akta (sebagai bukti kepemilikan).

Dan juga pembuatan buku kapal membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

” Kami menyayangkan hal ini mengingat
Dinas PMPPTSP itu bukan instansi teknis kok ngotot ngurusin teknis.

Kalau saya mengusulkan, penerbitan perizinan daerah dikembalikan saja ke Dinas Teknis (Dinas Kelautan dan Perikanan), ” tutup Fahri.cr-03