HNSI Sumut Minta Izin Impor Ikan Dikembalikan ke Daerah 

MEDAN – Ikan impor yang masuk ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan tahun 2019 sebesar 54.401 ton.
Kuota ini sangat besar sekali, bayangkan saja 1 bulan bisa masuk sebesar 4.533 ton atau rata-rata 151 ton/hari.

Apa yang terjadi kemudian jika impor  sudah lebih besar dari hasil tangkap nelayan.

” Di Sumatera Utara terdapat 15 kab/kota yang mempunyai pantai dan berdomisili nelayan.. Jika impor tidak dikendalikan, maka Nelayan Sumut akan menjadi korban,” kata Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian kepada wartawan , Rabu (22/1/2020).

Sebelum 2015 sebut Fahri  aturan impor ikan adalah pengusaha ( importir) harus mendapatkan rekomendasi dari Gubsu/Distanlasu kemudian memperoleh izin impor dari KKP. Sehingga dalam penerbitan rekomendasi, Distanla Sumut sudah menghitung terlebih dahulu kuota impor  baru kemudian menerbitkan rekomendasi.

” Yang saya tahu, tahun 2012, saat itu saya menjadi ketua HNSI Kota Medan, kuota impor tidak boleh lebih dari 20 % dari hasil tangkap nelayan. Totalnya maksimum 12.000 ton/tahun,” ungkap Fahri.

Sekarang ini sebut Fahro, aturan sudah  berubah, rekomendasi dari KKP Pusat dan izin impor dari Kementrian Perdagangan.

Hal ini tentu saja menghilangkan peran pemerintah daerah  sehingga kita tidak tau lagi siapa yg mengawasi ikan inpor tersebut.

” Jangan sampai ikan impor langsung dipasarkan ke pasar lokal, sehingga akan bersinggungan langsung dgn nelayan kita. Akhir- akhir ini Laut  Natura diributkan terkait masuknya kapal ikan dari negara asing termasuk Cina. Mereka menangkap ikan di negara kita kemudian menjual kembali ke Indonesia, ini harus mendapat perhatian, ” tutup Fahri.cr-03