Ibu-Ibu Demo Kantor Bupati, Tanya Soal Penyaluran BLT Tanah Bara

Ibu Ibu dari Desa Tanah Bara Demo ke Kantor Bupati Aceh Singkil Tanyakayan Dana BLT

ACEH SINGKIL- Puluhan ibu-ibu dari Desa Tanah Bara kembali menduduki halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (15/6/2020). Mereka minta penjelasan soal penerima bantuan langsung tunai (BLT) di kampung nya.

Para ibu-ibu ini terlihat sudah berkumpul di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil sejak sekitar pukul.10:00 WIB. Diantaranya terlihat sambil mengendong dan menjaga anaknya yang berlarian di halaman kantor bupati.

Salah satu warga Erlidawati yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, mereka akan kembali setelah ada keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Azmi yang telah berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tanah Bara.

“Kemarin Sekda langsung yang berjanji yang akan fasilitasi penyelesaian penerima BLT kami, jadi kami harus dengar dari mulut dia langsung apa hasilnya,” ucap Erlidawati saat ditemui dipintu masuk kantor Bupati.

Kami menunggu keputusan Sekda, jika tidak ada keputusan kami akan lapor ke Polres Aceh Singkil, tandas Erli.

Dijelaskannya, data penerima BLT dana desa Tanah Bara sebelumnya berjumlah 191 kepala keluarga (KK). Sementara baru dicairkan kepada 46 KK.

Menyusul kata kepala desa ada tambahan penerima BLT yang layak. Jadi seluruhnya berjumlah sebanyak 300 KK penerima.

“Dari tambahan penerima ini jadi munculnya persoalan. Karena banyak yang tidak layak sebagai penerima, banyak orang mampu disitu,” ucap Erlida.

Kami juga sudah menemui beberapa orang penerima yang tidak selayaknya masuk daftar. Mereka juga mengakui mereka mampu dan tidak layak menerima, tambah Erli.

Hingga pertengahan hari, Sekda Azmi menemui langsung ibu-ibu tersebut. Sekda menegaskan, berdasarkan hasil musyawarah di Kantor Kecamatan Gunung Meriah telah disepakati bersama tokoh masyarakat, BPG dan Keuchik.

Hasil kesepakatan itu dijelaskan Camat Gunung Meriah Johan Fahmi Sanib, bahwa daftar penerima BLT tetap berjumlah 300 KK dan tidak ada penambahan.

Dijelaskannya, yang berhak sebagai penerima tersebut meliputi masyarakat kriteria jompo atau lanjut usia, masyarakat penderita penyakit menahun dan masyarakat pedagang yang terdampak ekonominya akibat Covid -19.

Usai mendengar keterangan Sekda dan Camat akhirnya masyarakat membubarkan diri dengan tertib dan akan membuat laporan ke Polres Aceh Singkil karena merasa tidak puas atas keputusan tersebut.

Reporter : Saleh