IDI Sumut Minta Muhammad Rizal Sangaji M Ked Patuhi Aturan

“Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter),” jelasnya.

Karena itu, kata Sofyan Ali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara minta ketegasan dari Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap persoalan dokter tersebut.

“Makanya saya minta melalui dinas kesehatan tolong dilakukan penertiban. Kalau seperti ini kan, daerah yang dirugikan. Mereka digaji di sini, tetapi kemudian bertugas di tempat lain,” kata Sofyan.

Ditanya status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara, Sofyan menyebut yang bersangkutan berstatus pegawai titipan.

“Jadi sampai sekarang itu, saya cek, yang bersangkutan itu masih berstatus sabagai pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut,” sebutnya.

Dan itu, tutur Sofyan, memang diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu.

“Kalau pegawai titipan dengan alasan-alasan tertentu itu dapat dibenarkan. Cuman apakah alasannya itu apa, itu yang saya tidak tau persis. Tetapi secara status bahwa pegawai titipan itu memungkinkan untuk bisa saja dilakukan. Tetapi dasarnya itu apa, itu yang menentukan. Biasanya, kalau ada urusan-urusan tertentu yang memungkinkan yang bersangkutan itu agak lama tinggal di tempat, itu biasanya diperbolehkan dalam bentuk pegawai titipan. Bekerja di situ, tetapi digaji oleh pemerintah asal.