MEDAN | Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel), Perantoan Rambe SH menyoroti penyaluran plasma yang dilaksanakan PT Agrinas Palma Nusantara atas Lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Ia menyampaikan penyaluran plasma yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Palma Nusantara hanya melalui satu koperasi, sehingga diduga syarat masalah dan telah menimbulkan berbagai polemik di kalangan masyarakat wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
“Plasma yang disalurkan oleh PT Agrinas melalui satu koperasi saja diakui telah menimbulkan konflik dan hal ini kami duga juga telah menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat sebagai mana hari ini kita dengar dan lihat juga di media sosial,” ucap Peran, Senin (29/12/2025) di Kota Medan.
Peran juga menambahkan koperasi yang menjadi penyalur Plasma tersebut diduga tidak secara selektif melakukan verifikasi dalam menyusun penerima plasma Register 40.
“Ada dugaan bahwa penerima plasma yang diverifikasi oleh koperasi tersebut kurang tepat sasaran atau tidak sesuai dengan prosedur, karena kami mendapatkan informasi dugaan banyaknya penerima plasma diduga bukan asli dari daerah tersebut,” ungkapnya.
IMA Tabagsel minta Aparatur Penegak Hukum (APH) turut ambil andil untuk melakukan pengawasan dalam penyaluran Plasma Register 40 dan juga melakukan penyelidikan terkait dengan data – data penerima plasma.
“Kami ingin memastikan agar plasma disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada warga berhak, terutama mereka yang membutuhkan. Kami juga mengharapkan untuk meningkatkan proses verifikasi dan pengawasan lebih lanjut dan meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil ketua dari koperasi tersebut atas penyaluran plasma karena dalam hal ini kami menduga adanya KKN,” katanya.
Tutup Mata
Mahasiswa Pascasarjana UMSU ini juga meminta Pemerintah Daerah jangan lepas tangan terhadap polemik penyaluran Plasma tersebut.
“Kami minta bupati jangan tutup mata terkait dengan syarat masalah dalam penyaluran plasma ini karena waktu ekskusi Register 40 dulu mereka berbondong-bondong dalam menyaksikan ekskusi tersebut tentu dalam hal ini mereka sudah terlibat dan harus mengakomodir suara yang disuarakan masyarakat,” pintanya
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada 25 April 2025 melaksanakan ekskusi atas lahan sawit 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Lahan tersebut diduki oleh perusahaan milik DL Sitorus dan menurut informasi dalam melaksanakan kegiatan perkebunan sawitnya menerapkan pola PIR dan Koperasi dan masyarakat sekitar yang memiliki lahan dalam Register tersebut mendapatkan imbal hasil.
Selanjutnya setelah diekskusi Satgas PKH, lahan 47 ribu hektare tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan selanjutnya diserahkan ke Kementerian BUMN dan diserahkan kembali ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dilakukan pengelolaan, namun dalam pengelolaannya PT Agrinas diduga menerapkan Plasma. (OM-012)







