Ini Alasan KPK Panggil Sejumlah Calon Rektor UIN

Juru Bicara/Humas Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Ketua PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama RI.

Untuk mendalami kasus itu, lembaga antirasuah itu juga memanggil sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN).

“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Wartawan, Senin (17/6).

Untuk diketahui lembaga pendidikan keagamaan negeri, baik dari tingkat dasar hingga universitas berada di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Febri mengatakan para saksi itu juga akan dimintai keterangan terkait seleksi rektor di sana. Mereka bakal diperiksa soal proses seleksi yang pernah dijalankan.

“Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan,” kata Febri.

Para calon rektor UIN yang diperiksa KPK adalah Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK menemukan fakta-fakta baru dalam kasus Romi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun sempat berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.

Namun, menurut Mahfud, banyak yang salah paham soal penjelasannya tentang jual beli jabatan rektor UIN tersebut.

Melalui akun Twitternya, Mahfud lalu menjelaskan secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Atas fakta-fakta tersebut, Mahfud menegaskan ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. Sementara masalah urusan dagang jabatan dibahas pembicara-pembicara lainnya di ILC, dalam penentuan jabatan yang berujung pada operasi tangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Romy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kini, Romi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.