Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) kembali dilakukan Satpol PP Kota Medan, kemarin. Penertiban ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan sekaligus mengembalikan estetika kota. Di samping itu juga sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan.
Ada 6 lokasi yang menjadi objek ‘pembersihan’ yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Seksama dan Jalan Sisingamangaraja (seputaran Pasar Simpang Limun), Jalan Kelambir Lima (seputaran Pasar Kampung Lalang), Jalan Kapten Muslim (seputaran Pasar Sei Sikambing), Jalan Putri Hijau (depan RS Putri Hijau).
Kemudian Jalan Sisingamangaraja mulai persimpangan Jalan Tritura hingga Mapolda Sumut. Selain bahu jalan, PK5 juga menggelar lapak di atas parit.
Di samping PK5, Petugas Satpol PP juga menertibkan usaha ban bekas di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan Helvetia karena meresahkan masyarakat.
Sebelum penertiban dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan yang memimpin langsung penertiban mengatakan, seluruh PK5 yang menggelar lapak di 6 lokasi sudah diingatkan. Selain dilarang berjualan di lokasi tersebut, para PK5 juga diminta untuk membongkar lapaknya masing-masing yang didirikan di bahu jalan, trotoar maupun di atas parit.
Namun ungkap Sofyan, larangan itu tak diindahkan dan PK5 tetap menggelar lapak dan terus melaksanakan transaksi jual beli. “Itu sebabnya kita melakukan penertiban hari ini, sebab kawasan itu bukan tempat berjualan karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Di samping itu keberadaan PK5 sangat mengganggu estetika,” kata Sofyan.
Tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Meski sempat mendapatkan makian dan perlawan dari para PK5 namun tidak menyurutkan langkah petugas Satpol PP melakukan penertiban demi tegaknya peraturan.
Selain membongkar lapak, petugas Satpol PP juga mengamankan meja, tenda maupun payung milik PK5 dari keenam lokasi yang ditertibkan tersebut.
“Mendirikan lapak di bahu jalan, trotoar maupun atas parit jelas menyalahi aturan. Semuanya harus dibongkar. Siapa pun yang menyalahi dan melanggar aturan akan kami tindak,” tegas Sofyan dengan menggunakan toa.
Pasca ditertibkan, keenam lokasi tampak bersih dari PK5. Arus lalu lintas pun jauh lebih lancar dibadingkan sebelum dilakukan penertiban. Sofyan pun dengan tegas me-warning para PK5 untuk tidak berjualan kembali di lokasi tersebut.
“Apabila kita temukan ada PK5 yang kembali berjualan langsung kita tindak! Langkah tegas ini kita lakukan demi kenyamanan semua pihak. Kita bukan melarang para pedagang berjualan tapi berjualanlah di lokasi yang telah disediakan Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan,” pesannya.
Tidak hanya PK5, Satpol PP juga menyahuti keresahan warga terkait usaha ban bekas di Jalan Sempurna. Pasalnya, tumpukan ban bekas dinilai snagat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.
Oleh karenaya Sofyan minta kepada pengusaha ban bekas untuk menata ban bekas tersebut. Apabila pengusaha ban bekas tidak melakukannya, Sofyan menegaskan akan membawa seluruh ban bekas tersebut. ril