MEDAN | Jawaban Bupati Langkat Terbit Rencana PA atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Langkat, disampaikan pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Jumat (13/8/2021).
Diantara jawaban itu sebagai berikut, disampaikan melalui Sekdakab Langkat, dr. H. Indra Salahudin.
Pertama, soal Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.
Sekda menjelaskan, Pemkab Langkat bersama stakeholder terkait, berusaha memulihkan perekonomian masyarakat yang turun akibat pandemi COVID-19.
Saat ini, terus dilakukan kajian terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bagi sektor yang
terdampak. Selanjutnya, akan dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam perubahan RPJMD Langkat tahun 2019-2024.
Mengenai status desa mandiri, sebut Sekda, dapat dijelaskan status desa masuk dalam kategori indikator kinerja daerah dalam Ranperda perubahan RPJMD.
“Status desa mandiri diposisikan sebagai indikator kinerja daerah, sehingga status desa mandiri masih tetap berada dalam Ranperda perubahan RPJMD,” terangnya.