Pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap E-Learning (TIK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa dalam kasus tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH kepada awak media di sela-sela kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kabupaten Abdya menyebutkan, perkara itu tidak akan pernah bebas.
“Kasus e-leaning tersebut tetap berlanjut apa lagi sudah diajukan kasasi,” tegasnya.
Lebih tegas, Munawal menyebutkan, dalam hal kasasi belum pernah ada kasus atau tersangka yang bebas di tingkat kasasi. “Insya Allah kita bisa buktikan hasilnya nanti,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus e-learning (TIK) pada kegiatan peningkatan sarana SD/MI/SMP/MTsN di Abdya pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2015 ditemukan kerugian sebesar Rp293.655.455,00 dan dua terdakwa SA dan DA yang divonis bebas Rabu (10/4/2019) lalu oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. On-07