KPK menyerahkan dua jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6) ke Kejaksaan Agung. Dua orang itu adalah Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Dalam gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima suap. Lalu, Alvin dan pihak swasta, Sendy Perico sebagai pemberi suap. Sendy saat ini masih melarikan diri.
KPK sendiri menyerahkan dua jaksa ini ke Kejagung kren dianggap tak terkait kasus. Saat ini Kejaksaan Agung sudah memeriksa kedua jaksatersebut, apakah keterlibatan kedua jaksa ini ada unsur pidananya atau hanya pelanggaran kode etik saja.
“Terkait dengan itu, kita kan sudah melakukan klarifikasi. Kita lakukan pemeriksaan kepada dua jaksa itu. Apabila terindikasi perbuatan pidana, ada bukti permulaan yang cukup kita tindak lanjuti ke proses hukum, kita serahkan ke Bidang hukum tindak pidana khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, saat dihubungi kumparan, Selasa (2/7).
“Tapi di samping itu, secara simultan dilakukan pemeriksaan tentang perilaku kode etik jaksa yang sanksinya bisa sampai ke pemecatan,” lanjut Mukri.
Namun, lanjut Mukri, hingga saat ini pemeriksaan belum selesai. Sehingga belum ada keputusan terkait nasib dua jaksa tersebut.
“Disanksi etik atau pidana tergantung nanti hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyebut Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus kedua jaksa yang terlibat OTT KPK. Penyerahan dua jaksa itu ke Kejagung, kata Maringka, sembari mencari bukti dan pihak lain yang diduga terlibat.
Maringka menyatakan, dalam OTT kali ini Kejaksaan DKI turut berkontribusi kepada KPK. Menurutnya, tim kejaksaan turut membantu KPK dalam menghadirkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
“Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik, maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan. Kita akan mulai segera. Kita akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja,” kata Maringka.