MEDAN – Pengadilan Negeri Medan diminta segera melaksanakan eksekusi atas lahan bekas Madrasah Arabiah yang berlokasi di Jalan Kuda, Medan.
Hal ini menyusul penetapan dari Peninjauan Kembali (PK) No 616 PK/Pdt/2016 jo Putusan Mahkamah Agung No 11362K/Pdt2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi No 38/Pdt/2010 PT Mdn jo Putusan Pengadilan Negeri No 442/Pdt.G/2008/PN Medan.
Pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah inkcraht itu datang dari Usman Ahmad Balatif yang disebut juga H Usman Ahmad Balatif, warga Jalan Lembu No 19/33 Kelurahan pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kuasa Hukum Usman, Abdul Salam Karim kepada orbitdigitaldaily.com menerangkan PN harus segera melaksanakan eksekusi atas lahan yang dulunya madrasah itu.
“Kasus itu sudah putus tingkat PN, PT, Mahkamah Agung, bahkan PK. Sudah inkcraht, tapi kenapa kita minta eksekusi belum juga dilakukan oleh PN Medan. Alasannya menunggu putusan gugatan balik lagi ke bawah,” ungkapnya, Minggu (16/2/2020).
Ia mengaku kecewa dengan sikap PN Medan yang mengesampingkan putusan di tingkat akhir, yakni PK dan lebih mengedepankan gugatan kembali atas objek, subjek dan pihak yang sama.
“Sudah diputus di tingkat akhir (PK) kok balik lagi ke tingkat awal, gugatan. Kok jadi aneh, ya sikap PN Medan ini,” ujar pria yang akrab disapa Salum ini.
Ia meminta agar PN Medan segera melaksanakan eksekusi atas lahan eks Madrasah Arabiah yang kini telah dibangun perumahan tersebut.
“Jadi kalau memang ada bukti baru, harusnya lakukan gugatan lagi ke PK, bukan balik ke bawah gugatan PN. Ini kan sudah mengada-ada,” sebut Salum. Senada dengan Abdul Salam Karim, aktivis hukum asal Sumatera Utara, Mahsin Ahmad, meminta agar PN Medan melakukan eksekusi atas lahan eks bekas Madrasah Arabiah.
“Selaku seorang Lawyer dan aktivis hukum, saya meminta kepada Ketua PN Medan yang terhormat, bapak Sutio Jumadi Akhirno untuk tidak mengulur waktu dan menunda-nunda untuk melakukan eksekusi. Apalagi sudah ada keputusan yang berkuatan hukum tetap,” terang Mahsin.
Ia meminta agar semua pihak-pihak yang berkaitan agar menghormati keputusan hukum. Kepada pihak ketiga yang membeli kepada pihak tertentu yang menjual lahan eks Madrasah Arabiah itu agar segera bertaubat.
“Jadi saya berharap selaku keturunan dari jamaah, berharap semua pihak menghormati keputusan hukum. Dan kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur melakukan kesalahan mengalihkan lahan itu kepada pihak ketiga, mumpung dikasih Allah umur, agar segera bertaubat. Taubah nasuhah. Ini tanah wakaf, kembalikan lah ke umat,” pungkas Mahsin. (Diva Suwanda)