Isu Politik Uang dan Janji Kampanye  ‘Menguap’  di Pilkades Bulu Cina, FERARI : Bisa Dipidanakan

DELI SERDANG |

Walaupun sulit dibuktikan,tapi soal janji kampanye dan politik uang memang sering kita dengar ketika akan digelarnya pesta demokrasi untuk memilih sang pemimpin.

Politik uang sering diistilahkan dengan serangan fajar, yaitu tim sukses calon pemimpin menabur ‘pundi pundi’ kepada para pemilih sebelum digelarnya pesta demokrasi.

Sedangkan Janji kampanye selalu diartikan dengan memberikan sesuatu imbalan kepada para pendukung calon pemimpin yang ikut dalam pesta demokrasi itu. Imbalan tersebut bisa berbentuk materi dan juga sebuah jabatan.

Hasil investigasi reporting orbitdigitaldaily.com, isu politik uang dan janji kampanye ‘menguap’ di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang akan dilaksanakan 18 April 2022 mendatang.

Menaggapi isu itu, praktisi hukum Ketua Federasi Advokad Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Ukurta Toni Sitepu, SH menegaskan, bahwa politik uang dan janji kampanye bisa dipidanakan.

Menurut Ukurta Toni Sitepu yang akrab disapa UTS, politik uang dan janji kampanye itu telah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 149 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 149 Ayat 1 KUHP, UTS menjelaskan, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilih atau supaya memakai hal itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kemudian Ayat 2, sambung UTS, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji maupun suap.

“Artinya, yang menyuap dan yang disuap sama sama bisa dipidanakan. Yang memberi janji dan yang menerima janji juga bisa dipidanakan”, sebut UTS ketika diwawancari, Rabu (13/04/2022), di Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia  (YLBH PAPI)  Jalan Penerangan Nomor 31 Stabat.

Reporter : Dodi H Pohan