PALAS – Belum mengkantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM) dan Izin operasional usaha waralaba Alfamidi ,telah melakukan transaksi bisnis di Kabupaten Palas .
Ketua Satgas DPD AMPI Kabupaten Palas , Fahmi Rizki Lubis menyatakan , sesuai penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Palas, bahwa Alfamidi yang beroperasi dijalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan , Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, belum memiliki izin IUTM dan Izin operasional resmi dari pemerintah .
Dikatakan Fahmi , untuk diketahui dengan adanya Perda Kabupaten Palas Nomor : 6 Tahun 2016; tentang penataan toko swalayan
Dalam rangka penataan dan penertiban usaha swalayan dan untuk melindungi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Palas .
Terkait Izin Usaha Toko Modren (IUTM) Gerai Alfamidi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor :24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :77 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik dibidang perdagangan .
Kata Fahmi , IUTM telah dihapus dan digabung menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang prosesnya dilakukan melalui lembaga OSS ,setelah izin terbit dari OSS selanjutnya melaksanakan pemenuhan Komitmen dengan DPMPTSP
“Pihak DPMPTSP Kabupaten Palas ,sampai saat ini belum dapat memenuhui permohonan persetujuan Komitmen dari Alfamidi ,”ungkap Ketua Satgas DPD AMPI Palas .
Kehadiran usaha waralaba Alfamidi di Sibuhuan ini,kata dia , menutup peluang ekonomi bagi usaha kecil disekitarnya dan tidak melindungi masyarakat pelaku UKMK diwilayah Kabupaten Palas .
Kita dari Satgas DPD AMPI Palas mendesak ,pemerintah untuk segera memperingati dan menghentikan operasional Alfamidi , pinta Fahmi ,Rabu (3/6/2020)
Fahmi menyebutkan, sebelum melengkapi semua ketentuan dan peraturan baik.izin dan lainnya ,Tidak seharusnya pihak pengelola Alfamidi melakukan aktifitas penjualan, sebelum persoalan legalitas resmi secara hukum diselesaikan.
” Alfamidi harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan komitmen bersama Pemerintah Palas. Terpenuhinya syarat dari komitmen itu dinilai perlu, sebagai dasar untuk diterbitkanya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Palas
“Kalau izin operasional masih dalam proses, tidak seharusnya pihak Alfamidi melakukan transaksi bisnis ditengah masyarakat ,karena hal tersebut menyalahi aturan dan ketentuan dari pemerintah ,”bebernya
Fahmi menambahkan, sejauh ini pihak pengelola Alfamidi belum memenuhi syarat tersebut. “Sampai sekarang belum. Setelah komitmen tersebut dapat dipenuhi baru diserahkan ke DPMPTSP. Kalau itu semua sudah dipenuhi, mau beroperasi, ya silakan” tandasnya
Ditempat terpisah , Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) UMKM Kabupaten Palas ,Zulfanuddin Daulay menegaskan, sampai saat ini tidak ada rekomondasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,terkait masalah izin operasional maupun SIUP atas nama Alfamidi Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan .
‘Masalah izin operasional usaha waralaba yang beroperasi didaerah setempat,izinya harus ditanda tangani Bupati Padang Lawas (Palas) ,”katanya
Pihak Alfamidi yang dikonfirmasi terkait belum adanya izin operasional dan SIUP Ady Syahputra Husni Nasution menjelaskan bahwa pihak Alfamidi telah mengajukan permohonan ke pihak DPMPTSP Palas terkait permohonan IUTM atau SIUP tertanggal 30 Desember 2019 lalu .
Kata Ady , kita telah ajukan permohonan tersebut dengan menyertai kelengkapan dokumen seperti Permohonan , Akta , Akta Pengesahan , NIB , SIUP dan Izin Lingkungan ,Neraca serta Rekomondasi Camat dan Lurah .
Pihak Alfamidi juga telah mengkantongi izin ,kata Ady ,seperti izin lingkungan , izin usaha , izin lokasi , izin IMB serta surat pernyataan siap bekerjasama dengan UMKM setempat dan mematuh.
Reporter : Firdaus Hasibuan







