Jadi Tersangka RN Tetap Jabat 2 Kasek, BKD Langkat Emosi Saat Dikonfirmasi

SD Negeri 050683 Padang Tualang, dan Kantor Dinas BKD Langkat

LANGKAT | Oknum PNS, RN Spd, satu dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sumut diketahui pada Maret 2024 dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 menuai perbincangan di kalangan masyarakat Langkat.

Pasalnya, RN hingga kini masih mendapat jabatan strategis menjadi Kepala Sekolah (Kasek) di SDN 050683 Padang Tualang, bahkan menjadi Plt Kasek di SDN 056017 Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Menanggapi oknum, RN Spd, yang menjabat Kasek di 2 sekolah dasar meski ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari SSTP MAP, terkesan berdalih dengan belum adanya surat penetepan dari pihak polisi.

“Belum ada kita dapati secara administrasi surat penetepan tersangka dari polisi, kami bekerja sesuai administrasi,” ucap Eka, yang minta ditemui di ruangan rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat pada, Jumat (30/8/3/2024).

“Kalau cerita di luar, di media. Kami tidak bisa menghimpun itu,” ujar Eka yang mengaku agak emosional saat dikonfirmasi di hadapan wartawan.

Terkait jabatan Plt Kasek, Kepala BKD juga menyarakan persoalan hal ini untuk bertanya ke Kepala Dinas Pendidikan.

“Lebih detail, untuk jabatan Plt-nya mungkin bisa nanya Kepala Dinas. Prosesnya ke kami, usulnya dari dinas,” kata Eka kembali, sembari menceritakan soal proses hukuman Kabid SD Dinas Pendidikan Langkat yang sebelumnya bermasalah.

Disinggung jika nantinya proses terpenuhi, dan adakah kemungkinan Plt Kasek tersebut dicopot. Kepala BKD Eka Saputra ini irit berkomentar. “Aku no coment, dan tidak mau terjebak kata-kata,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kepala BKD pun menyampaikan, untuk nanya lebih detail lagi ke Dinas. “Jangan lagi nanti Dinas buang-buangan tanya BKD, proses semua usul dari dinas,” katanya.

Coreng Dunia Pendiikan

Diberitakan sebelumnya, Drs Arnis Safrin yang dikenal sebagai pengamat sosial di Langkat menegaskan, seharusnya oknum RN dicopotĀ  dari jabatannya agar tidak mengganggu proses penydikan.

“Orang yang ditetapkan tersangka wajib dicopot jabatannya. Karena, dia (RN) masih proses penyidikan yang belum selesai. Bahkan RN menjabat Plt kepala sekolah. Ini kan aneh, ini preseden buruk bagi tindakan hukum, dan bisa saja mencoreng dunia pendidikan di Langkat,” tegas Arnis, di Stabat Langkat pada, Kamis (22/8/2024) siang.

Arnis pun meminta kepada Pj Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy segera mengevaluasi Dinas Pendidikan Langkat, dengan banyaknya kepala sekolah yang masih merangkap Plt di tingkat Sekolah Dasar maupun di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Diminta Pejabat Bupati Langkat secepatnya melakukan evaluasi atas Kadisdik Langkat, dan melakukan perbaikan. Dikarenakan banyaknya kepala sekolah yang merangkap Plt Kepala Sekolah, baik ditingkat SD hingga SMP,” pinta Arnis, yang juga salah satu tokoh masyarakat di Langkat itu.

RN juga mnjadi Plt Kasek di SDN 056017 Sawit Seberang, Kabupaten Langkat

Sebelumnya, penelusuran ke salah satu SDN Kecamatan Sawit Seberang, dan SDN di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, diketahui, RN Spd bertugas sebagai Plt Kasek di SDN 056017, sementara untuk SDN 050683, dirinya (RN) menjabat sabagai kepala sekolah (Kasek).

“Ibu Ayu sedang tidak ada ditempat, disini dia Plt, dan sudah dua tahun menjabat. Ibu Ayu juga menjabat di SD 83 Tanjung Selamat. Terakhir masuk ibu di 17 Agustus,” ujar oknum guru di SDN 056017, saat ditemui wartawan di salah satu ruangan sekolah pada Kamis (22/8).

Reporter: Teguh

Respon (1)

Komentar ditutup.