Kajati Aceh Irdam SH MM mengatakan pemerintah daerah bisa memanfaatkan pengacara negara untuk memperoleh pendapat hukum dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah.
“Sekarang kita punya pengacara negara untuk mendampingi, bisa membuat pendapat hukum kepada Pemda, khususnya,” kata Kajati Aceh Irdam dalam sambutannya pada acara peresmian kantor Kejari Kota Subulussalam, Selasa (25/6)
Kajati mengatakan apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan atau kontraktor dan pihak rekanan yang melakukan tindakan korupsi.
Pihak Kejari akan memfailedkan (menggagalkan) perusahaan itu agar mereka tidak bisa lagi berfungsi.
“Nanti akan kami lambungkan, difailedkan, jadi perusahaan-perusahaan yang main-main proyek ini, kita failedkan sehingga tidak bisa lagi berfungsi,” ungkap Kajati Aceh di hadapan Walikota Affan Alfian Bintang dan Kajari Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih.
Kajati Aceh mengingatkan perusahan-perusahaan yang meminjamkan kepada pihak ketiga agar lebih hati-hati, karena jika bermasalah akan dibekukan. Hal dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan korupsi.
“Sehingga pembangunan di daerah ini terlaksana seperti yang kita harapkan,” tegas Irdam.
Karena itu, agar dalam pengerjaan proyek dapat terlaksana dengan baik dan mencegah terjadinya korupsi, Kajati Irdam meminta Pemerintah Kota Subulussalam bisa meminta pendapat hukum dari pengacara negara yang ada di Kejari setempat.
“Manfaatkan jasa pengacara negara ini, tanpa pembayaran, gratis. Jadi nanti kalau ada jaksa minta persentase laporkan ke saya,” ungkap Irdam.
Walikota Subulussalam, Affan Alfian Bintang SE menyampaikan kepada seluruh dinas, badan dan kantor agar tidak sungkan-sungkan berkonsultasi meminta masukan dan pendapat hukum agar tidak ada persoalan di kemudian hari dalam melaksanakan kegiatan dan program. On-RB